-->

UU Bahasa, Media Massa, dan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia

SATU lagi tugas berat bagi media massa berkait dengan lahirnya Undang-Undang Bahasa yang tergabung dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang “Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.” Kalau tugasnya selama ini sebagai media pendidikan dan sarana kontrol sosial belum dapat dilaksanakan secara maksimal, kini media massa dibebani tugas baru lagi yang tidak ringan. Tugas (dan kewajiban) itu ialah mengembangkan, membina, dan mengutamakan  penggunaan bahasa Indonesia.
            Beban tugas tersebut bersifat mengikat karena dalam pasal 39 ayat 1 secara tegas dinyatakan bahwa “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.” Mengapa tugas itu mengikat? Karena, dalam kedudukannya sebagai bahasa negara (sesuai pasal 36 UUD 45), fungsi bahasa Indonesia salah satunya adalah sebagai bahasa media massa (pasal 25 ayat 3). Karena itu, persoalan bahasa di media massa bukan sekadar persoalan “main-main”, apalagi “dapat dipermainkan”, tetapi merupakan persoalan penting yang harus diperhatikan.
Kata “wajib” pada pernyataan pasal 39 ayat 1 juga harus dipahami bahwa tugas mengembangkan, membina, dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia mau tak mau harus dilaksanakan oleh media massa (cetak/elektronik). Kalau tidak, berarti media massa tersebut dapat dianggap telah melanggar Undang-Undang. Namun, betulkah, atau haruskah begitu? Nanti dulu.
Di satu sisi, UU itu memang mewajibkan media massa menggunakan bahasa Indonesia (pasal 39 ayat 1). Tetapi, di sisi lain, UU itu juga membolehkan penggunaan bahasa asing atau daerah jika memang media itu memiliki tujuan dan sasaran khusus (pasal 39 ayat 2). Kalau sejak awal media itu bertujuan dan bersasaran umum, secara konsisten tentu harus menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi, kalau ternyata sering menggunakan bahasa daerah dan atau asing, sementara media itu tidak tergolong sebagai media yang bertujuan dan bersasaran (pembaca) khusus, tentu itu dapat dianggap melanggar UU.
Lalu bagaimana realitas penggunaan bahasa di media massa kita? Baiklah. Kita tahu bahwa di dalam media massa kita, ambil contoh KR, Bernas, Harjo, Merapi, dan Meteor, masih bertebaran kata-kata/istilah asing dan daerah. Padahal, media-media itu bukanlah media yang bersasaran pembaca khusus, melainkan media (untuk) umum. Sebagai media yang bertujuan dan bersasaran umum, mestinya ia secara konsisten menghindari pemakaian kata dan istilah asing/daerah.
Tetapi, dapat dipahami bahwa penggunaan kata/istilah asing itu menjadi suatu keniscayaan karena hal itu dipandang lebih nge-trend, modern, intelek. Lebih-lebih, masyarakat pembacanya, terutama di Jogja, sebagian besar adalah kaum cerdik pandai. Selain itu, penggunaan kata/istilah daerah --terutama Jawa-- juga dapat dipandang wajar karena masyarakat pembaca media itu sebagian terbesar adalah masyarakat berbahasa ibu bahasa Jawa. Jadi, kata/istilah Jawa dirasa lebih pas dan mengena; lebih-lebih bagi kata/istilah yang akan berubah makna jika diungkapkan dalam bahasa Indonesia. Dengan begitu, tidaklah menjadi masalah, penggunaan kata/istilah asing dan daerah itu.
Barulah hal itu menjadi masalah ketika sebagai media umum mereka (media-media itu) tidak menempatkan bahasa Indonesia sebagai yang utama. Seringkali kata dan istilah asing atau daerah digunakan dan ditulis apa adanya tanpa ada keterangan penjelas dalam bahasa Indonesia. Padahal, kalau istilah asing/daerah itu sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia –dan itu dapat dicek dalam kamus--, mestinya kata dan istilah bahasa Indonesia-lah yang digunakan.
Kalau dengan pertimbangan tertentu istilah asing atau daerah ingin dipertahankan, tentu hal itu harus diperlakukan sesuai aturan/pedoman yang telah diberlakukan. Kecuali kata/istilah asing/daerah itu telah resmi dan sah menjadi warga kosa kata bahasa Indonesia. Untuk mengetahui apakah kata/istilah asing/daerah itu telah sah menjadi warga kosa kata bahasa Indonesia, kuncinya sederhana: cek dalam buku (kamus, pengindonesiaan istilah asing, dll.)
Sekali lagi, jika kata/istilah asing’daerah ingin tetap digunakan, ia mesti ditulis/ dicetak dalam bentuk tertentu (miring) atau sekaligus diberi arti atau penjelasan bahasa Indonesia. Sebagai misal, tidak seperti ini: Jangan Berpikir “Impeachment” (Bernas, 26/1/2010), tetapi (1) Jangan Berpikir Impeachment; (2) Jangan Berpikir Pemakzulan, (3) Jangan Berpikir Pemakzulan (Impeachment), atau (4) Jangan Berpikir Impeachment ’Pemakzulan’. Dan, perlu diketahui, istilah impeachment ini pun masih sering digunakan secara tidak tepat.
Itu hanyalah contoh kecil dan hal serupa cukup banyak ditemukan di media massa kita. Jadi, intinya, umumnya media massa belum sepenuhnya memerhatikan hal ini. Kewajiban menempatkan bahasa Indonesia di atas bahasa-bahasa lain sebagaimana disarankan UU No. 24/2009 belum sepenuhnya direalisasikan.
Kurangnya perhatian itu semakin tampak dengan adanya kenyataan sebagian besar iklan yang dimuat di media massa masih menggunakan bahasa asing, terutama Inggris. Memang bahasa iklan bukanlah urusan pelaku media massa, tetapi urusan perusahaan (pemesan) iklan. Namun, realitas itu membuktikan betapa usaha pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia belum menyatu ke dalam kesadaran bersama masyarakat (bangsa) yang telah bertekad “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Padahal, dijelaskan pula dalam UU No. 24/2009, iklan juga wajib menggunakan bahasa Indonesia (pasal 38).
            Akhirnya, kita berharap mulai sekarang media massa dapat menjadi ruang sosialisasi UU Bahasa sekaligus menjadi pelopor dalam usaha mengembangkan, membina, dan mengutamakan  penggunaan bahasa Indonesia. Kalau tidak, lalu siapa dan kapan lagi? ***

 Dimuat BERNAS, Selasa 9 Februari 2010


Berlangganan update artikel terbaru via email:

TULISAN TERPOPULER

CARI JUGA DI LABEL BAWAH INI

Antologi Cerpen (59) Antologi Esai (53) Penelitian/Kajian Sastra (43) Antologi Puisi (40) Cerita Anak (25) Penelitian/Kajian Bahasa (25) Sastra Jawa Modern (20) Sastra Indonesia-Jogja (14) Antologi Drama (13) Budi Darma (13) Ulasan Buku (13) Kritik Sastra (12) Proses Kreatif (12) Esai/Kritik Sastra (11) Pembelajaran Sastra (11) Kamus (10) Pedoman (10) Prosiding Seminar Ilmiah (9) Antologi Features (8) Cerita Rakyat (8) Mohammad Diponegoro (8) Jurnal (7) Membaca Sastra (7) Religiusitas Sastra (7) UU Bahasa (7) Antologi Artikel (5) Bahan Ajar (5) Kongres Bahasa (5) Nilai-Nilai Budaya (5) Artikel Jurnal Internasional (4) Bahasa/Sastra Daerah (4) R. Intojo (4) Seri Penyuluhan Bahasa (4) Sistem Kepengarangan (4) Telaah Dialogis Bakhtin (4) Ahmad Tohari (3) Antologi Biografi (3) Antologi Dongeng (3) Danarto (3) Ensiklopedia (3) Gus Tf Sakai (3) Konsep Nrimo dan Pasrah (3) Korrie Layun Rampan (3) Pascakolonial (3) Penghargaan Sastra (3) AA Navis (2) Antologi Macapat (2) Dinamika Sastra (2) Festival Kesenian (FKY) (2) Film/Televisi Indonesia (2) Glosarium (2) Kuntowijoyo (2) Majalah Remaja (2) Novel Polifonik (2) Pemasyarakatan Sastra (2) Sastra Jawa Pra-Merdeka (2) Seno Gumira Adjidarma (2) Telaah Intertekstual (2) Umar Kayam (2) Abstrak Penelitian (1) Artikel Jurnal (1) BIPA (1) Bahan Ajar BIPA (1) Budaya Literasi (1) Cermin Sastra (1) Ejaan Bahasa Jawa (1) Etika Jawa (1) FBMM (1) Gerson Poyk (1) Herry Lamongan (1) Iblis (1) Iwan Simatupang (1) Jajak MD (1) Jaring Komunikasi Sastra (1) Kaidah Estetika Sastra (1) Karier Tirto Suwondo (1) Karya Tonggak (1) Kebijakan (1) Motinggo Busye (1) Muhammad Ali (1) Muryalelana (1) Novel (1) Olenka; Budi Darma; Bakhtin (1) Posisi Teks Sastra (1) Puisi Tegalan (1) Putu Wijaya (1) Salah Asuhan (1) Sastra Balai Pustaka (1) Sastra Non-Balai Pustaka (1) Sastra dan Ekonomi Kreatif (1) Sastra dan Imajinasi (1) Sastra dan ORBA (1) Sastra dlm Gadjah Mada (1) Sejarah Sastra (1) Studi Ilmiah Sastra (1) Studi Sastra (1) Syamsuddin As-Sumatrani (1) Teater Modern (1) Telaah Model AJ Greimas (1) Telaah Model Levi-Strauss (1) Telaah Model Roland Barthes (1) Telaah Model Todorov (1) Telaah Model V Propp (1) Telaah Pragmatik (1) Telaah Sosiologis (1) Telaah Stilistika (1) Teori Sastra (1) Teori Takmilah (1) Turiyo Ragil Putra (1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel