-->

Persoalan Pengalihbahasaan Tayangan Asing di Televisi

           Pada akhir April lalu pemerintah melalui Departemen Penerangan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar seluruh prog-ram tayangan televisi berbahasa asing dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Upaya pengalihbahasaan tayangan asing ke dalam bahasa Indo-nesia itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut Gerakan Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar yang dicanangkan Presiden Soeharto beberapa waktu silam. Diharapkan para pengelola televisi segera merealisasikannya secara berta-hap sehingga mulai 17 Agustus 1996 nanti di layar kaca sudah tercermin penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar (Kompas, 1/5/96).
            Jika dicermati langkah yang diambil pemerintah itu sangat tepat. Langkah itu bukan saja penting bagi upaya pembinaan, pengembangan, dan pemasyarakatan bahasa Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat pemirsa pada umumnya. Sebab pemirsa yang selama ini hanya kenal dengan bahasanya sendiri, melalui pengalihbahasaan (alihsuara, dubbing) itu dapat lebih leluasa menikmati berbagai aspek seni budaya manca negara. Dan melalui tayangan yang dapat dipahami bahasanya mereka akan mampu memahami sajian secara utuh sehingga pesan-pesannya tidak dicerna secara sepotong-sepotong.  Dengan begitu mereka akan lebih bersikap kritis, selektif, dan ter-hindar dari berbagai ekses negatif yang muncul.
           Khususnya bagi pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, pengalihbahasaan tayangan asing itu setidak-tidaknya membuahkan tiga hal positif. Pertama, kegiatan itu akan sangat membantu masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami ragam-ragam bahasa Indonesia yang ada, misalnya ragam baku dan tidak baku, resmi dan tidak resmi, tulis dan lisan, atau ragam bahasa dalam seni-sastra. Berkat pengenalan dan pemahaman terhadapnya sekurang-kurangnya masyarakat akan menyadari bagaimana cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan situasi dan kaidahnya. Dengan kesadarannya itu pula mereka akan menaruh sikap positif terhadap bahasa Indonesia sehingga tergerak untuk mempraktikkan-nya dalam kehidupan sehari-hari.
       Kedua, kegiatan pengalihbahasaan merupakan media strategis untuk memperkenalkan berbagai kata, kelompok kata (frase), istilah, ungkapan, atau idiom-idiom baru yang sebelumnya kurang dikenal masyarakat. Misal-nya, kata-kata kurang dikenal seperti mangkih ‘congkak’, mangkus ‘berhasil guna’, sangkil ‘berdaya guna’, manjau ‘bertandang’, alih-alih ‘kiranya, agaknya’, dan sebagainya --yang semua itu ada dalam KBBI-- dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Di sinilah kemudian pihak yang ber-wenang dituntut aktivitasnya. Melalui juru penerjemah (translator) dan pengisi suara (dubber), Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sebagai instansi resmi penanggung jawab perkembangan bahasa Indonesia dapat melakukan pembinaan bahasa secara efektif. Jadi media ini merupakan “jalur lain” selain yang telah dilakukan secara rutin melalui berbagai penataran, penyuluhan, dan siaran di TVRI dan RRI.
          Ketiga, pengalihbahasaan tayangan asing ke dalam bahasa Indonesia juga merupakan strategi mendudukkan posisi bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa-bahasa lain di dunia. Ini dimaksudkan agar bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tidak cenderung exclusive, tetapi lebih mendunia dan mampu berperan sebagai bahasa ilmu pengetahuan seperti halnya bahasa Inggris, Prancis, Jerman, atau Belanda. Sebab melalui alihbahasa (terje-mahan) itu kita lebih mudah mentransfer berbagai aspek pengetahuan dan teknologi yang berkembang di negara-negara lain. Sebagai contoh, langkah ini telah dilakukan dengan baik oleh Jepang. Negara ini begitu cepat menguasai iptek karena hampir semua dokumen tertulis asing (buku dll, termasuk film) dialihbahasakan ke dalam bahasa Jepang.
            Di samping itu, ada beberapa hal positif lagi yang cukup realistis dan menjanjikan. Secara ekonomis kegiatan pengalihbahasaan akan membu-ka lapangan kerja baru, terutama bagi para ahli bahasa (linguis), penerjemah (translator), ahli olah vokal, dan audio visual. Jika dihitung dari jumlah seluruh tayangan asing yang dialihbahasakan, jelas kegiatan tersebut dapat menampung cukup banyak tenaga kerja. Sementara itu, dengan semaraknya kegiatan pengalihbahasaan berarti akan semarak pula kegiatan penerje-mahan yang selama ini dirasakan tidak berkembang. Kegiatan penerje-mahan (buku) di Indonesia sebenarnya sudah dirintis dengan baik oleh STA dan Mochtar Lubis lewat Pusat Penerjemahan UNAS dan Yayasan Obor. Namun realitasnya usaha itu masih perlu dikembangkan lagi, karena ber-samaan dengan merebaknya era informasi dan ekonomi global buku-buku pengetahuan dan teknologi berbahasa asing semakin melimpah.
         Begitulah antara lain beberapa keuntungan yang dapat dipetik dari “proyek” pengalihbahasaan tayangan asing di televisi. Jika pemerintah ber-sama seluruh pengelola media audio visual berhasil melaksanakan dengan baik, jelas ini akan membuka cakrawala baru kebudayaan Indonesia. Dan terbukanya cakrawala baru kebudayaan yang berarti juga menandai terwujudnya masyarakat yang cerdas itu pada gilirannya akan meng-eksiskan jatidiri Indonesia di tengah hiruk-pikuk kebudayaan dunia. 

Resiko Berat
            Akan tetapi, upaya pengalihbahasaan berbagai tayangan asing itu di sisi lain juga mengandung resiko yang cukup berat. Resiko terberat akan terjadi jika dikenakan pada tayangan seni, sastra, dan film. Siapa pun meng-akui proses pengalihbahasaan (pengalihsuaraan) dalam karya seni itu tidak mudah.  Sebab bahasa dalam seni bersifat khas (distinctive), tidak dapat di-ganti atau diwakili bahasa lain. Ia merupakan pembangun totalitas (whole-ness) yang menentukan cita rasa, nuansa, dan estetika seni yang bersang-kutan.   
            Pada saat seni diciptakan, medium bahasa tertentu telah dipilih dan dikemas sesuai dengan aspek tertentu yang hendak dituangkannya. Dan aspek tertentu itu hanya cocok dimediumi oleh bahasa tertentu, bukan bahasa lain. Sebab bahasa tertentu memiliki corak, karakter, dan kemampun tertentu pula. Sebagai misal, banyak sekali kata bahasa Jawa tidak dapat dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia, Inggris, atau yang lain.  Jika itu dilakukan biasanya akan terjadi semacam erossion dan distortion makna. Apabila terjadi demikian, berarti seni akan kehilangan visi, esensi, nuansa, dan estetikanya.
            Karena itu, tak dapat dibayangkan betapa impotent jika sebuah pem-bacaan puisi asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Betapa ham-barnya syair-syair lagu Barat dialihbahasakan ke dalam bahasa kita. Sudah pasti ia kehilangan daya pikat, nuansa, imaji-imaji, cita rasa, dan kesyah-duannya. Dan paling nyata, hal ini sudah terjadi dalam pengalihbahasaan film-film impor, misalnya film silat Hongkong atau teledrama dari Amerika Latin. Kendati film semacam Legenda Ular Putih, Pendekar Harum, Bangau Sakti, Yoko, Pendekar Hina Kelana, atau telenovela Cristal, Maria Mersedes, Casandra, Maria Cinta yang Hilang, dan juga film India telah merebut perhatian sekian juta anak, remaja, dan ibu-ibu di Indonesia, namun sebenarnya yang memikat mereka bukan nuansa, esensi, atau estetikanya, melainkan hanya kisahnya yang memang kompleks dan problematis. Jika diamati secara serius, sesungguhnya tayangan itu telah kehilangan daya greget dan kekuatannya. Ini berbeda dengan film yang tetap menggunakan bahasa asing yang disertai terjemahannya. Dalam film ini  suspense-suspense dan foreshadowing tetap utuh dan terjaga.
            Itulah sebabnya, pertama-tama yang perlu dilakukan dalam  peng-alihbahasaan tayangan asing di televisi adalah seleksi secara ketat. Artinya, tidak semua jenis tayangan dialihbahasakan. Jika toh semua film impor harus dialihbahasakan, penggarapannya harus dilakukan secara serius dan taat asas. Bahasa sumber dan bahasa sasaran harus dibuat selaras, dan gerakan ucapannya pun sedapat mungkin disesuaikan. Ini semata-mata untuk menghindari lenyapnya nuansa estetika seni (film) yang bersang-kutan. Sayang sekali jika --untuk menyebut satu contoh-- film Hati yang Mendua yang dibintangi artis kondang Eric Estrada --yang beberapa waktu lalu ditayangkan TVRI-- yang sesungguhnya cukup kompleks dan prob-lematis terpaksa kurang memikat pemirsa.  Film itu terasa hambar gara-gara dubbing-nya tidak digarap dengan baik.
            Memang disadari bahwa proses alihbahasa (translating) dan alihsuara (dubbing) itu tidak mudah. Penanganannya butuh waktu cukup, tenaga  profesional, penerjemah mahir, juga dana yang tak sedikit.  Padahal, bagi perusahaan televisi, juga bioskop-bioskop, semua itu akan “diterjemahkan” sebagai “memperberat beban” dan “mengurangi keuntungan”.  Apalagi jika status film itu sewaan. Itu pasti membuat pengusaha televisi dan bioskop berpikir ulang sekian kali. Sebab masalahnya menyangkut bisnis, masalah hidup mati seorang pedagang.
            Oleh karenanya, sejak awal pengusaha televisi, bioskop, dan kita semua harus siap menyusun strategi yang tepat untuk menghindari segala ekses yang muncul. Namun, karena program ini merupakan kebijakan pemerintah yang harus diindahkan demi pencerdasan bangsa dan pengem-bangan kebudayaan nasional, betapapun beratnya kita wajib memberikan dorongan positif. Sebab di tengah percaturan kebudayaan global sekarang ini kualitas sumber daya manusia (SDM) amat sangat dibutuhkan.
Konsekuensi
            Dari beberapa sinyalemen tersebut dapat dicatat bahwa usaha peng-alihbahasaan tayangan asing di televisi mengandung konsekuensi positif dan negatif. Khususnya bagi bahasa Indonesia, di satu sisi kegiatan itu akan memperkokoh keberadaan bahasa kita sebagai bahasa persatuan, kesatuan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi di sisi lain juga menghambat kelancaran pengajaran bahasa asing (Inggris).  Jika sampai hari ini peng-ajaran bahasa asing masih dinilai “payah”,  di masa-masa datang agaknya akan lebih “payah” lagi.
            Dan khususnya bagi pembinaan mental, moral, spiritual, dan kognitif, di satu pihak kegiatan itu akan memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang berbagai corak dan nilai kebudayaan. Namun, di pihak lain justru membuka peluang bagi terlindasnya tata nilai etika dan moral akibat penetrasi budaya Barat yang mengalir deras. Tata nilai itu akan semakin terkikis jika film-film Hollywood yang di negaranya sendiri dicap sebagai film “perusak moral” (KR, 17/3/96) juga masuk ke Indonesia.
            Untuk itu kita hanya bisa berharap agar Forum Komunikasi dan Koordinasi yang dibentuk pada 1 Mei 1996 di Jakarta oleh 6 televisi di Indonesia (TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, dan ANteve)  benar-benar konsekuen terhadap kesepakatannya untuk tidak menayangkan film-film yang menyebabkan dekadensi moral. Diharapkan juga mereka benar-benar menerapkan sistem pembagian:  80 % untuk produk lokal dan nasional, dan 20 % untuk produk asing.  Begitulah harapan kita semua. ***
 Dimuat Kedaulatan Rakyat, 11 Mei 1996

Berlangganan update artikel terbaru via email:

TULISAN TERPOPULER

CARI JUGA DI LABEL BAWAH INI

Antologi Cerpen (59) Antologi Esai (53) Penelitian/Kajian Sastra (43) Antologi Puisi (40) Cerita Anak (25) Penelitian/Kajian Bahasa (25) Sastra Jawa Modern (20) Sastra Indonesia-Jogja (14) Antologi Drama (13) Budi Darma (13) Ulasan Buku (13) Kritik Sastra (12) Proses Kreatif (12) Esai/Kritik Sastra (11) Pembelajaran Sastra (11) Kamus (10) Pedoman (10) Prosiding Seminar Ilmiah (9) Antologi Features (8) Cerita Rakyat (8) Mohammad Diponegoro (8) Jurnal (7) Membaca Sastra (7) Religiusitas Sastra (7) UU Bahasa (7) Antologi Artikel (5) Bahan Ajar (5) Kongres Bahasa (5) Nilai-Nilai Budaya (5) Artikel Jurnal Internasional (4) Bahasa/Sastra Daerah (4) R. Intojo (4) Seri Penyuluhan Bahasa (4) Sistem Kepengarangan (4) Telaah Dialogis Bakhtin (4) Ahmad Tohari (3) Antologi Biografi (3) Antologi Dongeng (3) Danarto (3) Ensiklopedia (3) Gus Tf Sakai (3) Konsep Nrimo dan Pasrah (3) Korrie Layun Rampan (3) Pascakolonial (3) Penghargaan Sastra (3) AA Navis (2) Antologi Macapat (2) Dinamika Sastra (2) Festival Kesenian (FKY) (2) Film/Televisi Indonesia (2) Glosarium (2) Kuntowijoyo (2) Majalah Remaja (2) Novel Polifonik (2) Pemasyarakatan Sastra (2) Sastra Jawa Pra-Merdeka (2) Seno Gumira Adjidarma (2) Telaah Intertekstual (2) Umar Kayam (2) Abstrak Penelitian (1) Artikel Jurnal (1) BIPA (1) Bahan Ajar BIPA (1) Budaya Literasi (1) Cermin Sastra (1) Ejaan Bahasa Jawa (1) Etika Jawa (1) FBMM (1) Gerson Poyk (1) Herry Lamongan (1) Iblis (1) Iwan Simatupang (1) Jajak MD (1) Jaring Komunikasi Sastra (1) Kaidah Estetika Sastra (1) Karier Tirto Suwondo (1) Karya Tonggak (1) Kebijakan (1) Motinggo Busye (1) Muhammad Ali (1) Muryalelana (1) Novel (1) Olenka; Budi Darma; Bakhtin (1) Posisi Teks Sastra (1) Puisi Tegalan (1) Putu Wijaya (1) Salah Asuhan (1) Sastra Balai Pustaka (1) Sastra Non-Balai Pustaka (1) Sastra dan Ekonomi Kreatif (1) Sastra dan Imajinasi (1) Sastra dan ORBA (1) Sastra dlm Gadjah Mada (1) Sejarah Sastra (1) Studi Ilmiah Sastra (1) Studi Sastra (1) Syamsuddin As-Sumatrani (1) Teater Modern (1) Telaah Model AJ Greimas (1) Telaah Model Levi-Strauss (1) Telaah Model Roland Barthes (1) Telaah Model Todorov (1) Telaah Model V Propp (1) Telaah Pragmatik (1) Telaah Sosiologis (1) Telaah Stilistika (1) Teori Sastra (1) Teori Takmilah (1) Turiyo Ragil Putra (1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel