-->

Bulan Bahasa dan Sastra 2009: Kita Sambut UU Bahasa Indonesia

        Kita wajib bersyukur karena UU Bahasa Indonesia (UU No 24/2009) telah disahkan Presiden pada 9 Juli 2009. Meski tidak hanya mengatur Bahasa, tetapi juga Bendera, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, UU tersebut telah menjadikan Bahasa Indonesia memiliki kekuatan hukum yang sah dan kita (seluruh warga negara) wajib mematuhinya.
           Mengapa UU Bahasa harus ada? Sebab, sejak awal (1928) Bahasa Indonesia memang dijadikan sarana mewujudkan cita-cita NKRI dan sampai usia kemerdekaan 64 tahun kita belum memiliki UU yang mengatur kedudukan, fungsi, dan penggunaan Bahasa Indonesia. Padahal, hal itu diamanatkan dengan jelas dalam UUD 45 (pasal 36).
           Bagaimana Bahasa Indonesia (BI) diatur dalam UU dan apa kewajiban kita? Dinyatakan dalam UU itu bahwa BI wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan (pasal 26) dan dalam dokumen resmi (surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan) negara (pasal 27). Sementara, BI wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara di dalam dan atau di luar negeri (pasal 28). Kecuali, untuk forum resmi internasional di luar negeri, negara yang bersangkutan telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
         Dalam pasal 29 diatur, BI wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Tetapi, jika untuk tujuan tertentu, pendidikan dapat menggunakan bahasa asing. Bahkan, kewajiban itu tak berlaku bagi satuan pendidikan asing. Sementara, BI wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan (pasal 30). BI wajib pula digunakan dalam surat perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta atau perseorangan WNI (pasal 31). Jika melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa asing dan atau bahasa Inggris.
Pasal 32 mengatur bahwa BI wajib digunakan dalam forum nasional atau internasional di Indonesia dan dapat pula dalam forum internasional di luar negeri. Sementara pasal 33 mengatur BI wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Jika ada pegawai negeri atau karyawan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia, mereka wajib mengikuti pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
BI wajib digunakan dalam laporan tiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintah (pasal 34). BI juga wajib digunakan dalam penulisan karya/publikasi ilmiah di Indonesia (pasal 35). Tetapi, jika ada tujuan khusus, publikasi itu dapat menggunakan bahasa daerah/asing. Penamaan geografi juga wajib menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36) dan hal itu berlaku pula untuk penamaan bangunan, gedung, jalan, apartemen, permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi milik warga negara atau badan hukum Indonesia. Tetapi, jika bernilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau keagamaan, penamaan itu dapat menggunakan bahasa daerah/asing.
Hal serupa berlaku untuk informasi produk barang/jasa dalam/luar negeri di Indonesia (pasal 37). Namun, jika diperlukan, dapat dilengkapi bahasa daerah/asing. Sementara penunjuk jalan, rambu, fasilitas, spanduk, dll yang berupa pelayanan umum wajib menggunakan BI (pasal 38). Tetapi, bila diperlukan, dapat disertai bahasa daerah/asing. Hal sama berlaku untuk informasi via media massa (pasal 39). Hanya, jika ada tujuan khusus, dapat menggunakan bahasa daerah/asing. Demikian ketentuan penggunaan BI seperti yang dimaksud pasal 26--39. Hanya saja, semua ini masih akan diatur dalam Peraturan Presiden (pasal 40).
            Lalu bagaimana UU ini mengatur upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan BI? Pasal 41 mengatur, pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa/sastra agar tetap memenuhi kedudukan/fungsinya dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sesuai perkembangan zaman. Upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan itu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
            Sementara, untuk Bahasa Daerah, pasal 42 mengatur, Pemda wajib mengembangkan, membina, dan melindungi agar tetap memenuhi kedudukan/fungsi dalam kehidupan sesuai perkembangan zaman dan tetap menjadi bagian kekayaan budaya Indonesia. Upaya itu juga dilakukan bertahap, sistematis, berkelanjutan oleh Pemda di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. Sama seperti ketentuan untuk BI, ketentuan untuk Bahasa Daerah juga masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, seperti diatur pasal 43, Pemerintah dapat memfasilitasi WNI yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
            Mampukah BI menjadi bahasa internasional? Kalau dilihat jumlah penuturnya, BI termasuk kelompok bahasa yang memiliki jumlah penutur besar sehingga tak mustahil mampu menjadi sarana komunikasi antarbangsa. Peluang inilah yang mendukung upaya pemerintah (pasal 44) untuk meningkatkan fungsi BI menjadi bahasa internasional.
            Akhirnya, lembaga kebahasaan seperti apa yang kelak mampu memenuhi ketentuan UU No. 24/2009? Sampai saat ini Pusat dan Balai Bahasa sudah berupaya mengembangkan, membina, dan melindungi Bahasa Indonesia (dan Daerah). Tetapi, realitas menunjukkan, dengan statusnya sebagai eselon II, III, IV Pusat/Balai/Kantor Bahasa belum mampu bekerja secara maksimal. Karena itu, dengan disahkannya UU ini, Pusat/Balai/Kantor Bahasa diharapkan segera berubah status ke tingkat yang lebih tinggi (pasal 45). Untuk itu, walau segalanya masih akan diatur dalam Perpres dan PP, dalam rangka Bulan Bahasa dan Sastra 2009 ini kita sambut baik UU No. 24/2009 yang mengatur Bahasa Indonesia dan penggunaannya. ***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

TULISAN TERPOPULER

CARI JUGA DI LABEL BAWAH INI

Antologi Cerpen (59) Antologi Esai (53) Penelitian/Kajian Sastra (43) Antologi Puisi (40) Cerita Anak (25) Penelitian/Kajian Bahasa (25) Sastra Jawa Modern (20) Sastra Indonesia-Jogja (14) Antologi Drama (13) Budi Darma (13) Ulasan Buku (13) Kritik Sastra (12) Proses Kreatif (12) Esai/Kritik Sastra (11) Pembelajaran Sastra (11) Kamus (10) Pedoman (10) Prosiding Seminar Ilmiah (9) Antologi Features (8) Cerita Rakyat (8) Mohammad Diponegoro (8) Jurnal (7) Membaca Sastra (7) Religiusitas Sastra (7) UU Bahasa (7) Antologi Artikel (5) Bahan Ajar (5) Kongres Bahasa (5) Nilai-Nilai Budaya (5) Artikel Jurnal Internasional (4) Bahasa/Sastra Daerah (4) R. Intojo (4) Seri Penyuluhan Bahasa (4) Sistem Kepengarangan (4) Telaah Dialogis Bakhtin (4) Ahmad Tohari (3) Antologi Biografi (3) Antologi Dongeng (3) Danarto (3) Ensiklopedia (3) Gus Tf Sakai (3) Konsep Nrimo dan Pasrah (3) Korrie Layun Rampan (3) Pascakolonial (3) Penghargaan Sastra (3) AA Navis (2) Antologi Macapat (2) Dinamika Sastra (2) Festival Kesenian (FKY) (2) Film/Televisi Indonesia (2) Glosarium (2) Kuntowijoyo (2) Majalah Remaja (2) Novel Polifonik (2) Pemasyarakatan Sastra (2) Sastra Jawa Pra-Merdeka (2) Seno Gumira Adjidarma (2) Telaah Intertekstual (2) Umar Kayam (2) Abstrak Penelitian (1) Artikel Jurnal (1) BIPA (1) Bahan Ajar BIPA (1) Budaya Literasi (1) Cermin Sastra (1) Ejaan Bahasa Jawa (1) Etika Jawa (1) FBMM (1) Gerson Poyk (1) Herry Lamongan (1) Iblis (1) Iwan Simatupang (1) Jajak MD (1) Jaring Komunikasi Sastra (1) Kaidah Estetika Sastra (1) Karier Tirto Suwondo (1) Karya Tonggak (1) Kebijakan (1) Motinggo Busye (1) Muhammad Ali (1) Muryalelana (1) Novel (1) Olenka; Budi Darma; Bakhtin (1) Posisi Teks Sastra (1) Puisi Tegalan (1) Putu Wijaya (1) Salah Asuhan (1) Sastra Balai Pustaka (1) Sastra Non-Balai Pustaka (1) Sastra dan Ekonomi Kreatif (1) Sastra dan Imajinasi (1) Sastra dan ORBA (1) Sastra dlm Gadjah Mada (1) Sejarah Sastra (1) Studi Ilmiah Sastra (1) Studi Sastra (1) Syamsuddin As-Sumatrani (1) Teater Modern (1) Telaah Model AJ Greimas (1) Telaah Model Levi-Strauss (1) Telaah Model Roland Barthes (1) Telaah Model Todorov (1) Telaah Model V Propp (1) Telaah Pragmatik (1) Telaah Sosiologis (1) Telaah Stilistika (1) Teori Sastra (1) Teori Takmilah (1) Turiyo Ragil Putra (1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel